Ketika Bedul seorang mahasiswa Fakultas Hukum sedang melakukan penelitian tentang analisis keputusan hakim terhadap kasus pemerkosaan dengan tersangka Usro dan korban Bunga (nama asal-asalan). Ketika hakim membacakan dakwaan, Usro sang pelaku seketika shocked. Hal ini karena dakwaan terhadapnya berbunyi “Setelah melihat dan menimbang bukti-bukti yang kuat serta keterangan saksi-saksi yang sangat meyakinkan, dengan ini majelis hakim memutuskan bahwa : Terdakwa terbukti bersalah dan diganjar hukuman 3 Bulan Penjara. Selanjutnya barang bukti dan senjata yang digunakan pelaku kejahatan dusuta negara untuk dimusnahkan”. Gawat tuh, klo senjata pemerkosa dimusnahkan gimana donk pipisnya? Hahaha
Thursday, 20 February 2014
TERDAKWA PEMERKOSA YANG SHOCK
Ketika Bedul seorang mahasiswa Fakultas Hukum sedang melakukan penelitian tentang analisis keputusan hakim terhadap kasus pemerkosaan dengan tersangka Usro dan korban Bunga (nama asal-asalan). Ketika hakim membacakan dakwaan, Usro sang pelaku seketika shocked. Hal ini karena dakwaan terhadapnya berbunyi “Setelah melihat dan menimbang bukti-bukti yang kuat serta keterangan saksi-saksi yang sangat meyakinkan, dengan ini majelis hakim memutuskan bahwa : Terdakwa terbukti bersalah dan diganjar hukuman 3 Bulan Penjara. Selanjutnya barang bukti dan senjata yang digunakan pelaku kejahatan dusuta negara untuk dimusnahkan”. Gawat tuh, klo senjata pemerkosa dimusnahkan gimana donk pipisnya? Hahaha