Thursday, 20 February 2014

TERDAKWA PEMERKOSA YANG SHOCK



 
Ketika Bedul seorang mahasiswa Fakultas Hukum sedang melakukan penelitian tentang analisis keputusan hakim terhadap kasus pemerkosaan dengan tersangka Usro dan korban Bunga (nama asal-asalan). Ketika hakim membacakan dakwaan, Usro sang pelaku seketika shocked. Hal ini karena dakwaan terhadapnya berbunyi “Setelah melihat dan menimbang bukti-bukti yang kuat serta keterangan saksi-saksi yang sangat meyakinkan, dengan ini majelis hakim memutuskan bahwa : Terdakwa terbukti bersalah dan diganjar hukuman 3 Bulan Penjara. Selanjutnya barang bukti dan senjata yang digunakan pelaku kejahatan dusuta negara untuk dimusnahkan”. Gawat tuh, klo senjata pemerkosa dimusnahkan gimana donk pipisnya? Hahaha